Saturday, June 2, 2012

Profesionalisme Guru PAI


BAB I
PENDAHULUAN

Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani.
Kata guru sebenarnya bukan saja mengandung arti pengajar melainkan juga pendidik baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al-ardh maupun ‘abd) sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Jadi, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik.  Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan dari proses pendidikan.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Profesionalisme Guru
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan.  Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.  Professionalism artinya sifat professional.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.

Secara istilah profesi biasanya diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu.
Profesionalisme adalah paham atau ajaran yang menekankan bahwa segala sesuatu pekerjaan harus dilakukan profesional.
Profesional menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional.  Teks lengkapnya sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.  Ini tertera pada pasal 4: “Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
“Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”

B.       Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.  Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI.  Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalisme keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Pada dasarnya profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Untuk mendapatkan derajat profesionalitas yang diidamkan oleh para guru PAI, harus terpenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.


1.        Standar Kualifikasi Guru PAI
Standar kualifikasi guru PAI mengarah pada jenjang pendidikan minimal S1/D-IV jurusan PAI PTAI yang terkreditasi.
2.        Standar Kompetensi Guru PAI
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.  Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait. 
Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010 pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan, meliputi:
a.    kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai materi dari proses pembelajaran agama;
b.   kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.    kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta
d.   –kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Sertifikasi Guru PAI
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru/calon guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi.



C.       Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru PAI
Di antara model untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas guru PAI adalah “growth with character” yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan mendasarkan pada tiga pilar yaitu:
1.        Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru PAI harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya.
2.        Passion for profesionalisme, yaitu kemauan kuat guru PAI yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas.
3.        Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna.
Strategi yang dapat dipakai untuk meningkatkan profesionalitas amat banyak baik yang dilakukan di dalam sekolah misalnya diskusi MGMP, seminar, diklat maupun di luar sekolah misalnya studi lanjut, program magang bagi calon guru dan sebagainya.

D.      Sikap Profesionalitas Guru PAI
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode.  Dengan keahlian itu, seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Guru profesional mempunyai tanggung jawab sosial, intelektual, moral dan spirutal.  Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya menghargai serta mengembangkan dirinya. 
Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif.  Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang  tugas-tugasnya.  Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.

E.        Kompetensi Profesionalisme Guru PAI
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan).  Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.  Dengan kata lain, kompetensi adalah kemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
Kemampuan atau profesionalitas guru (termasuk guru agama) menurut Mohammad Uzer Usman meliputi hal-hal berikut ini:
1.        Menguasai landasan kependidikan
v  Mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan
v  Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
v  Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2.        Menguasai bahan pengajaran
v  Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan
v  Menguasai bahan pengayaan
3.        Menyusun program pengajaran
v  Menetapkan tujuan pembelajaran
v  Memiliki dan mengembangkan bahan pembelajaran
v  Memiliki dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
v  Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
4.        Melaksanakan program pengajaran
v  Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
v  Mengatur ruangan belajar
v  Mengelola intraksi belajar mengajar


5.        Menilai hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan
v  Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
v  Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Sesuai dengan kutipan di atas, maka seorang guru profesional adalah guru yang mempunyai strategi mengajar, menguasai bahan, mampu menyusun program maupun membuat penilaian hasil belajar yang tepat.
Selain hal di atas guru juga mesti memiliki kemampuan dalam membangkitkan motivasi bagi belajar siswa.


BAB III
PENUTUP
Simpulan
Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalitas seseorang sangat urgen dalam semua segi kehidupan, termasuk dalam jabatan guru, karena akan dapat meningkatkan martabat dan harkat guru di satu sisi, dan pada sisi yang lain akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Profesionalitas guru PAI adalah gambaran atau keadaan derajat keprofesian setiap guru PAI dalam menggapai sikap mental, pengetahuan, dan keahlian/keterampilan yang dimiliki untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI secara optimal efektif dan efisien.
Standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, yang meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan.


DAFTAR PUSTAKA

Mahyuddin, Barni. Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Prisma. 2011
Tim Instruktur. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Banjarmasin: LPTK Rayon 11. 2011
Uno, Hamzah B. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 2010



No comments:

Post a Comment