BAB I
PENDAHULUAN
Definisi
yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu
dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu
untuk ditiru dan diteladani.
Kata
guru sebenarnya bukan saja mengandung arti pengajar melainkan juga pendidik
baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Pendidik
dalam perspektif pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap
upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat
kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik
sebagai khalifah fi al-ardh maupun ‘abd) sesuai dengan
nilai-nilai ajaran Islam.
Jadi, guru
adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik,
mengajar, dan membimbing peserta didik.
Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang
program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik
dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai
tujuan dari proses pendidikan.
Guru
merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian
khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar
bidang pendidikan.
Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis
pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan
manusia termasuk gaya belajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesionalisme
Guru
Secara etimologi profesi dari kata profession
yang berarti pekerjaan. Professional
artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Professionalism artinya sifat professional.
Profesionalitas adalah
suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk
dapat melakukan tugas-tugasnya.
Secara istilah profesi
biasanya diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian
tertentu.
Profesionalisme adalah
paham atau ajaran yang menekankan bahwa segala sesuatu pekerjaan harus dilakukan
profesional.
Profesional menurut
rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan
sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan
yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
Dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai
jabatan professional. Teks lengkapnya
sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini
tertera pada pasal 4: “Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6
menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
“Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.”
B. Profesionalitas Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap
kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru
PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk
bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki
profesionalisme keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara
efektif.
Pada dasarnya profesionalisasi guru PAI merupakan
suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik
pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam
jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki
profesionalitas yang standar.
Untuk mendapatkan derajat profesionalitas yang
diidamkan oleh para guru PAI, harus terpenuhi standar kualifikasi, standar
kompetensi dan sertifikasi.
1.
Standar Kualifikasi Guru PAI
Standar kualifikasi guru PAI mengarah pada jenjang
pendidikan minimal S1/D-IV jurusan PAI PTAI yang terkreditasi.
2.
Standar Kompetensi Guru PAI
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP
74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Empat kompetensi guru tersebut
bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling
terkait.
Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010
pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan, meliputi:
a. kemampuan membuat
perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada
komunitas sekolah sebagai materi dari proses pembelajaran agama;
b. kemampuan
mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung
pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c. kemampuan menjadi
inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan
pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta
d. –kemampuan menjaga,
mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Sertifikasi Guru PAI
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik bagi guru/calon guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji
kompetensi.
C. Upaya Peningkatan
Profesionalitas Guru PAI
Di antara model untuk meningkatkan dan mengembangkan
profesionalitas guru PAI adalah “growth with character” yaitu
pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan mendasarkan pada
tiga pilar yaitu:
1.
Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru PAI
harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya.
2.
Passion for profesionalisme, yaitu kemauan kuat guru PAI yang secara intrinsik
menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas.
3.
Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus
sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna.
Strategi yang dapat dipakai untuk meningkatkan
profesionalitas amat banyak baik yang dilakukan di dalam sekolah misalnya
diskusi MGMP, seminar, diklat maupun di luar sekolah misalnya studi lanjut,
program magang bagi calon guru dan sebagainya.
D. Sikap Profesionalitas
Guru PAI
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan
pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Dengan keahlian itu, seorang
guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku
profesinya.
Guru profesional mempunyai tanggung jawab sosial,
intelektual, moral dan spirutal.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya,
mengelola dirinya, mengendalikan dirinya menghargai serta mengembangkan dirinya.
Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi
guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan
sosial serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui
penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan
melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya
senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
E.
Kompetensi Profesionalisme Guru PAI
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme,
yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru
dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Dengan kata lain, kompetensi adalah kemilikan penguasaan, keterampilan,
dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
Kemampuan atau profesionalitas guru (termasuk guru
agama) menurut Mohammad Uzer Usman meliputi hal-hal berikut ini:
1.
Menguasai landasan kependidikan
v
Mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai
tujuan
v
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
v
Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2.
Menguasai bahan pengajaran
v
Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan
v
Menguasai bahan pengayaan
3.
Menyusun program pengajaran
v
Menetapkan tujuan pembelajaran
v
Memiliki dan mengembangkan bahan pembelajaran
v
Memiliki dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
v
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
4.
Melaksanakan program pengajaran
v
Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
v
Mengatur ruangan belajar
v
Mengelola intraksi belajar mengajar
5.
Menilai hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan
v
Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
v
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan.
Sesuai dengan kutipan di atas, maka seorang guru
profesional adalah guru yang mempunyai strategi mengajar, menguasai bahan,
mampu menyusun program maupun membuat penilaian hasil belajar yang tepat.
Selain hal di atas guru juga mesti memiliki kemampuan
dalam membangkitkan motivasi bagi belajar siswa.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Profesi
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalitas
seseorang sangat urgen dalam semua segi kehidupan, termasuk dalam jabatan guru,
karena akan dapat meningkatkan martabat dan harkat guru di satu sisi, dan pada
sisi yang lain akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Profesionalitas
guru PAI adalah gambaran atau keadaan derajat keprofesian setiap guru PAI dalam
menggapai sikap mental, pengetahuan, dan keahlian/keterampilan yang dimiliki
untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI secara optimal
efektif dan efisien.
Standar
kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, yang meliputi pedagogik, kepribadian,
sosial, profesional, dan kepemimpinan.
DAFTAR PUSTAKA
Mahyuddin, Barni. Pendidikan Dalam Perspektif
Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Prisma. 2011
Tim Instruktur. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Banjarmasin: LPTK Rayon 11. 2011
Uno, Hamzah B. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi
Aksara. 2010
No comments:
Post a Comment