Keputusan
Dirjen Pendis No. 3653 Tahun 2016 tentang pencabutan keputusan Direktur
Jenderal Nomor 2406 Tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam nomor 1715 tahun 2016 tentang penetapan nomor
registrasi guru bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dalam binaan
direktorat pendidikan madrasah
Dengan adanya SK ini maka Bagi lulusan
Setifikasi 2015 tunjangan Profesinya kembali akan dibayarkan
No comments:
Post a Comment