Monday, September 19, 2016

Keputusan Dirjen Pendis No. 3653 Tahun 2016

Keputusan Dirjen Pendis No. 3653 Tahun 2016 tentang pencabutan keputusan Direktur Jenderal Nomor 2406 Tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1715 tahun 2016 tentang penetapan nomor registrasi guru bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dalam binaan direktorat pendidikan madrasah
Dengan adanya SK ini maka Bagi lulusan Setifikasi 2015 tunjangan Profesinya kembali akan dibayarkan


No comments:

Post a Comment