Terhitung mulai Senin
tanggal 24 Juni 2013 Pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses Pengajuan
NUPTK Baru bisa dilaksanakan. Bagi guru-guru yang belum mempunyai NUPTK
silahkan membuka http://padamu.siap.web.id/
atau langsung download formulir A05 disini, kemudian setelah didownload, dicetak
dan diisi, diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditanda tangani. Setelah itu
diserahkan ke Admin sekolah yang bersangkutan unutuk didaftarkan.
Adapun bagi yang sudah memiliki, NUPTK maka diharuskan untuk Verifikasi ulang silahkan di cek http://118.98.222.83/#!/nuptk lihat gambar
masukkan nama
atau nomor NUPTK untuk pencarian data. Kalau sudah ketemu nanti akan ketahuan
apa yang bersangkutan sudah diverifikasi atau belum. Sekiranya belum
diverifikasi, maka PTK harus mendownload Formulir A02 dan A03 buka
di http://118.98.222.83/#!/alur atau langsung saja klik download Formulir A02 dan Formulir A03. Setelah diisi dan
di tangani kepala sekolah, PTK yang bersangkutan menyerahkan ke Dinas Kota
untuk di verifikasi dan mendapatkan formulir A01.
Pendaftaran
NUPTK baru dan Verifikasi ulang terakhir sampai tanggal 30 September 2013.
Demikian semoga bermanfaat, bila ada yang kurang jelas langsung saja Ke TKP
klik http://padamu.siap.web.id/
No comments:
Post a Comment