Saturday, July 7, 2012

Tayamum dan Istinja


BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu keistimewaan syariat dan hukum Islam adalah ia ditetapkan oleh Allah pada kondisi-kondisi yang tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan dan maslahat-maslahat manusia.
Wudhu, sebagaimana kita ketahui, merupakan syarat untuk melakukan Shalat.  Tetapi umat Islam kerap berada di tempat-tempat tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk mendapatkan air.  Karena itu, Allah mewahyukan aturan-aturan tayamum bagi kepentingan umat Islam sendiri serta sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya agar mereka dapat melaksanakan salah satu syiar Islam terbesar, yaitu shalat.
Begitu pula dengan istinja, cara dan adab buang air telah ditetapkan oleh Islam sebagai tuntunan dan pedoman bagi umat Islam sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.  Dengan demikian dapat dijadikan patokan (standar) siapa yang taat dan siapa yang tidak taat, siapa yang beradab dan siapa yang tidak beradab, siapa yang pandai bersyukur dan siapa yang tidak bersukur.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
1.        Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa artinya sama dengan “al-qashdu” yaitu “menyengaja” atau “menuju”.  Menurut istilah syariat Islam, tayamum ialah mengusap muka dan dua tangan sampai siku dengan debu yang suci dan dengan niat agar dapat mengerjakan shalat atau ibadah-ibadah lainnya.  Ada pula yang mendefinisikan, tayamum ialah menyapukan debu tanah yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku menurut syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
2.        Dasar Hukum Tayamum
Tayamum secara tegas disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis dan ijma’.  Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 43 yang artinya:
“… dan jika kamu sakit atau sedang dalam keadaan musafir (perjalanan) atau datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu.  Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.  (An-Nisa:43)
Demikian juga surah Al-Ma’idah ayat 6 mengatakan yang bunyinya persis seperti dalam An-Nisa ayat 43.
Sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata:
“Kami berada dalam perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian  beliau shalat bersama orang banyak, tiba-tiba ada seorang laki-laki memencilkan diri, maka beliau bertanya: Mengapa engkau tidak shalat?  Laki-laki itu menjawab: Saya dalam keadaan janabat (berhadas besar) dan air tidak ada.  Sabda beliau: Pakailah tanah (untuk tayamum), yang demikian itu cukup bagimu.  (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun ijma’ para ulama telah sepakat bahwa tayamum itu disyari’atkan sebagai ganti wudhu dan mandi dalam hal-hal tertentu.

B.       Sebab, Syarat dan Rukun Tayamum
1.        Sebab-sebab Tayamum
a.    Karena sakit, dan kalau menggunakan air, sakitnya akan bertambah.
b.   Karena dalam perjalanan (musafir) yang dalam perjalanan itu sulit didapati air.
c.    Karena tidak ada air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci.
2.        Syarat-syarat Tayamum
a.    Sudah masuk waktu shalat.  Tayamum disyari’atkan untuk orang yang dalam keadaan darurat mengerjakan shalat.  Sebelum masuk waktu shalat ia belum darurut, sebaba ketika itu shalat belum wajib baginya.
b.   Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk.  Alasannya adalah ayat yang disebutkan di atas (“…kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka tayamumlah…”).
c.    Dengan tanah suci dan berdebu.  Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum melainkan dengan tanah.  Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir atau batu.  Dalil pendapat yang kedua ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw.:  “Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan dan tempat sujud.”  (sepakat ahli hadis)
d.   Menghilangkan najis; yakni sebelum melakukan tayamum hendaklah ia bersih dari najis, menurut sebagian ulama, tetapi menurut pendapat lain, tidak perlu. 

3.        Rukun Tayamum
a.    Niat
b.   Menyapu muka dengan tanah
c.    Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
d.   Menertibkan rukun-rukun.  Artinya, mendahulukan menyapu muka daripada tangan.
4.        Sunnat Tayamum
a.    Membaca basmalah
b.   Menghadap kiblat
c.    Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
d.   Menepiskan debu yang menempel di tangan
e.    Melakukannya dengan berturut-turut (berurutan).

C.       Yang Membatalkan Tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:
1.        Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2.        Melihat/menemukan air sebelum melaksanakan shalat (bagi yang bisa memakai air).
3.        Murtad (keluar dari agama Islam)
Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu, karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali shalat fardhu dan shalat sunat bagi orang yang bertayamum karena tidak dapat menggunakan air.  Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah buat satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunat.

D.      Istinja
1.        Pengertian Istinja
Istinja’ menurut bahasa artinya selamat, bebas, terlepas.  Menurut istilah syari’at Islam ialah membersihkan kedua pintu alat vital menusia yaitu dubur dan qubul (anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya.  Atau istinja’ ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil dengan menggunakan air sebagai pembersihnya.
2.        Hukum Istinja’
Istinja’ (bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil) hukumnya wajib; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Bahwasanya Nabi saw melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda:  Sesungguhnya kedua belah orang yang berada di dalam kubur ini sedang disiksa.  Salah seorang dari keduanya disiksa karena tidak membersihkan kencingnya.  (HR. Bukhari dan Muslim)
3.        Alat-alat yang Digunakan untuk Beristinja’
Alat-alat yang dapat digunakan untuk beristinja’ selain air adalah batu dan benda-benda padat lainnya yang suci dan mempunyai daya serap (seperti kayu, kertas, dan tembikar) serta tidak termasuk benda-benda yang dihormati (seperti makanan dan sayuran).
4.        Cara Beristinja’
Cara beristinja’dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu:
a.    Istinja’ dengan air.  Caranya: setelah selesai buang air (baik buang air besar atau buang air kecil), tempat keluarnya kotoran yakni dubur atau qubul dibasuh dengan air beberapa kali sehingga dubur dan qubul itu telah bersih sama sekali dari kotoran dan cairan.
b.   Istinja’ dengan batu atau benda lain yang sejenis.  Caranya: setelah buang air (baik buang air besar ataupun buang air kecil), dubur atau qubul diusap dengan batu sekurang-kurangnya tiga kali) hingga benar-benar bersih.
c.    Istinja’ dengan batu, kemudian disusul dengan air.  Caranya: setelah selesai buang air besar atau buang air kecil, dubur atau qubur mula-mula diusap dulu dengan batu kemudian dibasuh dengan air sampai bersih.
Ketiga cara tersebut di atas merupakan pilihan yang mana saja boleh dilakukan sesuai dengan keadaan dan tersedianya alat-alat istinja’ itu.

E.        Etika dalam Beristinja’
Jika kita akan beristinja’ hendaklah masuk ke dalam wc/jamban dengan mendahulukan kaki kiri seraya membaca:
“Bismillahi Allahumma inni a’uzubika minal khubutsi wal khobaits.” Yang artinya: dengan nama-Mu ya Allah, aku berlindung kepada Engkau daripada kejahatan (kotoran) dan segala yang kotor.
Jika kita membasuh (beristinja) maka kita baca:
“Allahumma hassin farji minal fawahisyi wathahhir qalbi mnan nifaqi.”  Yang artinya:  ya Allah, peliharalah kemaluanku (farji) dari segala kekejian (kejahatan) dan sucikanlah hatiku daripada (perbuatan) munafik.
Kemudian jika kita keluar dari wc/jamban hendaknya mendahulukan kaki yang kanan seraya mengucapkan:
“Alhamdu lillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa’afaani.”  Artinya:  segala puji hanya bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit, dan menyehatkanku.
Adab (tata kesopanan) buang air adalah sebagai berikut:
1.        Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc/kakus/jamban sambil berdo’a.
2.        Memakai alas kaki (sepatu, sandal, dan sejenis).
3.        Selama berada di wc/kakus/jamban janganlah berbicara/bercakap-cakap, terutama membaca zikir dengan suara nyaring, menjawab salam dan menyahut azan.
4.        Jangan buang air di tempat yang terbuka.
5.        Jangan buang air di air tenang (tidak mengalir).
6.        Buang air hendaknya jauh dari orang lain.
7.        Jangan buang air di lubang-lubang tanah.
8.        Jangan buang air di jalan-jalan umum atau di tempat orang yang berlindung (berteduh).
9.        Jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.
10.    Jangan buang air kecil sambil berdiri, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa.
11.    Pada waktu buang air di tanah lapang janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, kecuali dalam bangunan tertetun seperti wc/kakus/jamban.
12.    Jangan membersihkan kotoran (bercebok) dengan tangan kanan.
13.    Setelah selesai buang air hendaklah berdo’a.




BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Tayamum menurut istilah syariat Islam ialah mengusap muka dan dua tangan sampai siku dengan debu yang suci dan dengan niat agar dapat mengerjakan shalat atau ibadah-ibadah lainnya.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan.  Syarat tayamum yaitu: sudah masuk waktu shalat, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, dengan tanah suci dan berdebu, dan menghilangkan najis atau bersih dari najis.  Rukun tayamum juga ada 4 yaitu: niat, menyapu muka dengan tanah, menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah, dan menertibkan rukun-rukun.
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu: segala sesuatu yang membatalkan wudhu, melihat/menemukan air sebelum melaksanakan shalat, dan murtad.
Istinja menurut istilah syari’at Islam ialah membersihkan kedua pintu alat vital manusia yaitu dubur dan qubul (anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya.  Atau bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil dengan menggunakan air sebagai alat pembersihnya.
Hukum beristinja’ adalah wajib.  Alat-alat yang digunakan untuk beristinja’ selain air adalah batu dan benda padat lain (kayu, kertas, dan tembikar).  Cara beristinja’ yang pertama dengan air, yang kedua dengan batu atau benda lain yang sejenis, yang ketiga dengan batu kemudian dengan air.
Adab kesopanan buang air (hal-hal yang dianjurkan untuk dikerjakan) adalah mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc/kakus/jamban, mendahulukan kaki kanan ketika keluarnya, membaca doa ketika masuk dan keluar wc/kakus/jamban, memakai alas kaki ketika buang air, buang air jauh dari orang lain dan membaca doa sehabis buang air.  Sedangkan hal-hal yang dilarang adalah berbicara/bercakap-cakap, membaca zikir, menjawab salam, menyahuti azan selama berada di wc/kakus/jamban, buang air di tempat terbuka, di air yang tenang, di lubang tanah, di jalan-jalan umum, di tempat orang berlindung (berteduh dan di bawah pohon yang sedang berbuah), buang air sambil berdiri menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air di tanah lapang, dan membersihkan dengan tangan kanan.

B.       Saran
Tayamum dan istinja’ merupakan bagian dari bersuci, karena untuk bisa melaksanakan shalat kita harus dalam keadaan suci baik dari hadas besar maupun kecil.  Tata cara bersuci, apakah itu beristinja’, wudhu atau tayamum dan mandi telah diatur oleh Islam.  Kesemua itu harus diamalkan dan dipraktekkan secara rutin dalam kehidupan sehari-hari yang niscaya akan memberi dampak positif bagi terciptanya hidup bersih dan sehat, baik perorangan maupun kelompok, yang pada gilirannya akan meningkatkan derajat, harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT.  Selain itu, dapat membentuk akhlak yang mulia karena menaati aturan-aturan yang berlaku, termasuk di dalamnya adab buang air.


DAFTAR PUSTAKA

AF, Hasanuddin. Fiqih II. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam.1996.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.




4 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. mas bakri .. ketika shlat dalam pakaian sesorang masih terdapat bekas najis , sah kah sholat tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu syarat sah sholat ; Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat

      Delete