Terhitung
awal tahun ajaran 2013-2014 kurikulum 2013 sudah diterapkan khususnya di
sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan DIKNAS. Adapun Madrasah yang
berada di bawah naungan Kemenag, insyaallah tahun ini yakni tahun ajaran
2014-2015 akan diterapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1)
dan 2) menyatakan bahwa penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1.
Nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.
Nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3.
Deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Untuk lebih jelasnya silahkan download link di bawah ini panduan dalam
melakukan penilaian
No comments:
Post a Comment