Di antara Isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama (GBPNS) adalah Sebagai
Berikut ;
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment