Sebelum
mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, perhatikan
hal berikut di bawah ini
1. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga
Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK).
2. Jumlah Siswa Perkelas
Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini,
kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar
Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di
semester satu kemarin. Guru yang mengajar
dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam
Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam
Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan
oleh kurikulum.
4. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas
tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam
mengajar.
5. Pembimbing Kegiatan
Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan
setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain
Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan
Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau
Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing
Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan
fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
6. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam
tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket
menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan
bagi Guru.
7. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas
tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun
2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling
banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA
dan MI.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui
oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan
persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
No comments:
Post a Comment