Berikut
panduan VerVal NRG :
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih
layanan PADAMU PTK.
3. Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah
guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan
menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pada
kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi
yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada
Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta
sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar
& Lanjut.
5. Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang
dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal
ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk
menyimpan data.
6. Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit
Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
9. Ajukan
Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan atau Kekemenag Kota, Guru akan menerima
Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.
No comments:
Post a Comment