Friday, February 19, 2016

Panduan VerVal NRG


Berikut panduan VerVal NRG  :
1.  Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK.
2.  Pilih layanan PADAMU PTK.

3.  Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4.  Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.


5.  Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
7.  Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8.  Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)
9.  Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan atau Kekemenag Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.
10.         Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.

 Sumber :
http://bantuan.siap-online.com/

No comments:

Post a Comment