Sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi pendidikan seorang guru, minimal adalah
D4/S1. sehingga bagi guru yang belum D4/S1, oleh Simpatika akan otomatis
dirubah menjadi tenaga kependidikan (staf).
Karena menjadi staf, maka guru
tersebut tidak akan muncul saat pengisian Jadwal Mengajar Mingguan. Atau dengan
kata lain tidak dapat diberikan jam mengajar.
Mulai periode Verval Simpatika
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017, Simpatika meluncurkan fitur baru
yakni, Ajuan Ijin Belajar.
Dengan fitur Ajuan Ijin Belajar
ini, seorang guru yang belum mencapai kualifikasi pendidikan D4/S1 dapat tetap
mengajar (berstatus sebagai guru) di layanan Simpatika. Dengan fitur ajuan ijin
belajar ini guru yang sebelumnya telah otomatis berubah menjadi staf (karena
kualifikasi pendidikan belum D4/S1) dapat dirubah kembali menjadi guru.