Sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi pendidikan seorang guru, minimal adalah
D4/S1. sehingga bagi guru yang belum D4/S1, oleh Simpatika akan otomatis
dirubah menjadi tenaga kependidikan (staf).
Karena menjadi staf, maka guru
tersebut tidak akan muncul saat pengisian Jadwal Mengajar Mingguan. Atau dengan
kata lain tidak dapat diberikan jam mengajar.
Mulai periode Verval Simpatika
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017, Simpatika meluncurkan fitur baru
yakni, Ajuan Ijin Belajar.
Dengan fitur Ajuan Ijin Belajar
ini, seorang guru yang belum mencapai kualifikasi pendidikan D4/S1 dapat tetap
mengajar (berstatus sebagai guru) di layanan Simpatika. Dengan fitur ajuan ijin
belajar ini guru yang sebelumnya telah otomatis berubah menjadi staf (karena
kualifikasi pendidikan belum D4/S1) dapat dirubah kembali menjadi guru.
Cara melakukan ajuan ijin belajar
sekaligus merubah kembali staf menjadi guru adalah sebagai berikut:
1. Login
ke akun PTK yang bersangkutan
2. Akan
muncul beberapa notifikasi. salah satunya "Ajuan Ijin Belajar"
3. Pada
notifikasi Ajuan Ijin Belajar, di bagian bawah klik "Ajukan Ijin
Belajar"
Sampai di sini, status PTK tersebut
akan otomatis berubah dari yang semula staf menjadi guru kembali. PTK tersebut
pun dapat diberikan jam mengajar pada isian Jadwal Mengajar Mingguan.
Namun, diperlukan langkah lanjutan
agar status guru tersebut dapat terus melekat dan tidak berubah kembali menjadi
staf.
Langkah-langkah yang dimaksud
(untuk mempertahankan statusnya tetap guru) adalah dengan melakukan perubahan
data riwayat pendidikan (cetak S12). Tambahkan riwayat pendidikan S1 yang
tengah ditempuh. Caranya adalah:
1. Pada
akun PTK yang bersangkutan
2. Klik
menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan
3. Klik
tanda plus (+) di pojok kanan atas
4. Muncul
isian Tambah Riwayat Pendidikan
5. Isikan
kolom-kolom yang tersedia seperti: jenjang pendidikan dll
6. Khusus
untuk kolom tahun lulus, biarkan kosong (karena belum lulus)
7. Klik
tambahkan
8. Klik
Jadikan Permanen
9. Muncul
jendela Pengajuan Perubahan Data
10. Centang
kotak di depan penyataan lalu klik Setuju dan Cetak Ajuan
11. Muncul
Form S12 (Perubahan Data)
12. Cetak
S12 tersebut
13. Serahkan
S12 tersebut ke admin Simpatika Kab/Kota dengan dilampiri Surat Keterangan
Sedang Menempuh S1 dari Perguruan Tinggi tempat PTK belajar
Sumber : www.simpatikapati.com
No comments:
Post a Comment