Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan
regulasi tentang gelar
akademik. Di dalam aturan terbaru, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang
biasa disingkat I dalam gelar akademik. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh
kampus di bawah naungan Kemenag.
Aturan gelar akademik baru itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.
Gelar yang mengalami perubahan,
antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya,
sarjana program studi (prodi) pendidikan agama Islam dan pendidikan bahasa Arab
yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.
Untuk
lebih jelasnya silahkan klik download
No comments:
Post a Comment