Sunday, August 21, 2016

PMA No. 33 Tahun 2016


Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi tentang gelar akademik. Di dalam aturan terbaru, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag.


Aturan gelar akademik baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya, sarjana program studi (prodi) pendidikan agama Islam dan pendidikan bahasa Arab yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik download

No comments:

Post a Comment