Saturday, July 15, 2017

PP Rasio Murid Dihapus

PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 17 dijelaskan : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didikterhadap Gurunya sebagai berikut:

a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Pasal tersebut di PP Nomor 19 Tahun 2017 dihapus, ini artinya rasio mengajar tidak lagi diberlakukan dalam proses pencairan tunjangan Profesi. Ini merupakan angin segar bagi guru pemegang sertifikat
pendidik, sehingga tidak perlu mencari sekolah baru untuk mengajar dalam memenuhi tuntutan rasio murid.

Mudah-mudahan ini dapat diterapkan segera oleh para pihak terkait sehingga proses pencairan TPG menjadi lancar. Amien.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2017
sumber : www.solusimadrasah.com 

No comments:

Post a Comment