PP Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru Pasal 17 dijelaskan : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didikterhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau
yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau
yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau
yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau
yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau
yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau
yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau
yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau
yang sederajat 12:1.
Pasal tersebut di PP
Nomor 19 Tahun 2017 dihapus, ini artinya rasio mengajar tidak lagi diberlakukan
dalam proses pencairan tunjangan Profesi. Ini merupakan angin segar bagi guru
pemegang sertifikat
pendidik, sehingga
tidak perlu mencari sekolah baru untuk mengajar dalam memenuhi tuntutan rasio
murid.
Mudah-mudahan ini
dapat diterapkan segera oleh para pihak terkait sehingga proses pencairan TPG
menjadi lancar. Amien.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2017
sumber : www.solusimadrasah.com
No comments:
Post a Comment