DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM dengan nomor
4175/DJ.I/Set.l/OT.01.1/10/2018 menyampaikan kepada seluruh Kepala
Kanwil Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia untuk
melakukan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAI
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. adapun isi adalah ;
1.
Pemutakhiran data
EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data di
bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi :
§
EMIS Madrasah, yang terdiri dari pendataan
RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada di bawah koordinasi Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag
Provinsi dan Seksi Pendidikan
Madrasah/Pendis di tingkat Kankemenag
Kab./Kota (sesuai tipologi
masing-masing Kanwil dan Kankemenag
Ka b ./Kota).
§
EMIS PD-Pontren, yang terdiri dari pendataan
Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga
Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pondok Pesantren
Salafiyah Penyelenggara Program Wajar
Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah
Formal (PDF) dan Saluan Pendidikan
Muadalah (SPM) berada di bawah koordinasi
Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag
Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat
Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing
Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota
§
Pendataan Program Paket (A,
B dan C) yang dikelola oleh Pondok Pesantren dilakukan melalui Aplikasi
DAPODIKMAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
§
EMIS PAI, yang terdiri
dari pendataan Guru PAI, Pengawas PAI
dan Penyelengaraan PAI di Sekolah berada di bawah koordinasi Bidang
PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis
Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing
Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2.
Aplikasi pendataan EMIS
dapat diakses pada laman web:
§
AplikasiEMIS
Madrasah
emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
§
Aplikasi EMIS
PD-Pontren emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
§
Aplikasi EMIS PAI emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
- Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendera Pendidikan Islam.
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS
Semester Ganjil TP 2018/2019 dimulai terhitung
tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. Namun untuk alasan efektivitas
dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut, akan diberlakukan pengaturan
jadwal.
Versi
lengkapnya untuk jadwal, silahkan klil Download
No comments:
Post a Comment