Saturday, September 17, 2016

Download Kitab al Majmu’ syarah al Muhadzab -Imam Nawawi

Al Majmu’ merupakan kitab yang menguraikan hukum-hukum fiqih berdasarkan Madzhab Imam Syafii karya besar Imam Nawawi dan Imam Subuki. Kitab ini ditulis oleh Imam Nawawi sebagai syarah (uraian penjelasan) dari kitab ‘Al Muhadzab’ karangan Imam Abu Ishaq al Syirozi.

Al-Majmu’ memang ditulis oleh 2 orang ulama besar, yakni Al Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syarof al Syafii al Nawawi dan al Imam Taqiyuddin al Subuki. Imam Nawawi menulis al Majmu  hingga jilid ke Sembilan yang membahas masalah muamalah (jual beli). Beliau tidak sempat menyelesaikan tulisannya karena keburu wafat pada tahun 676 H.  Kemudian penulisan kitab al Majmu dilanjutkan oleh Imam Subuki dengan metodologi penulisan yang sama dengan Imam Nawawi. Imam Subuki berhasil menambah 3 jilid sampai tamat. Sehingga Jumlah keseluruhan kitab al Majmu adalah 12 jilid. Adapun yang kini beredar di masyarakat dicetak menjadi 23 jilid dan  ada juga yang 27 jilid, tergantung pada penerbitnya.

Al Majmu syarah al Muhadzab merupakan kitab fiqih terbesar madzhab Syafii yang menjadi rujukan para ulama fiqih, baik yang bermadzhab syafii maupun yang lainnya. Hal ini karena meski mewakili madzhab Syafii namun al Majmu’ mengulas juga pendapat-pendapat dari berbagai pendapat ulama madzhab lain sehingga kitab ini termasuk ke dalam kelompok fiqih muqarin (fiqih perbandingan)

Dalam kitab Al-Majmu` ini, apa yang ditulis oleh Asy-Syirazi dalam al Muhadzab-nya terlebih dahulu ditampilkan teks aslinya. Untuk kemudian Imam Nawawi  menjelaskan isinya sambil menambahi dalil-dalil yang memang ada, baik dari Al-Quran, As-Sunnah atau pendapat-pendapat beliau sendiri, atau juga pendapat dari ulama lainnya.

Keistimewaan kitab ini di kalangan ulama fiqih juga disebabkan oleh factor keluasan ilmu dan kehati-hatian Imam Nawawi  itu sendiri dalam mengkaji dan menetapkan sebuah hukum fiqih. Beliau dikenal oleh para ulama madzhab Syafii sebagai mujtahid fatwa bersama-sama dengan Imam Rofii. Bahkan para ulama mutaakhirin telah sepakat bahwa pendapat yang paling kuat yang dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum dan berfatwa adalah pendapat yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rofii, kemudian pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi saja, kemudian pendapat yang dipegang oleh Imam Rofii saja, kemudian pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, kemudian pendapat ulama yang paling alim kemudian pendapat yang paling wara’ (hati-hati terhadap barang syubhat).

Bagi sobat yang tertarik ingin memiliki kitab al Majmu’ silahkan klik download

Sumber  : www.kangnasir.com

No comments:

Post a Comment