Al
Majmu’ merupakan kitab yang menguraikan hukum-hukum fiqih berdasarkan Madzhab
Imam Syafii karya besar Imam Nawawi dan Imam Subuki. Kitab ini ditulis oleh
Imam Nawawi sebagai syarah (uraian penjelasan) dari kitab ‘Al Muhadzab’
karangan Imam Abu Ishaq al Syirozi.
Al-Majmu’
memang ditulis oleh 2 orang ulama besar, yakni Al Imam Muhyiddin Abu Zakaria
Yahya bin Syarof al Syafii al Nawawi dan al Imam Taqiyuddin al Subuki. Imam
Nawawi menulis al Majmu hingga jilid ke
Sembilan yang membahas masalah muamalah (jual beli). Beliau tidak sempat
menyelesaikan tulisannya karena keburu wafat pada tahun 676 H. Kemudian penulisan kitab al Majmu dilanjutkan
oleh Imam Subuki dengan metodologi penulisan yang sama dengan Imam Nawawi. Imam
Subuki berhasil menambah 3 jilid sampai tamat. Sehingga Jumlah keseluruhan
kitab al Majmu adalah 12 jilid. Adapun yang kini beredar di masyarakat dicetak
menjadi 23 jilid dan ada juga yang 27
jilid, tergantung pada penerbitnya.
Al
Majmu syarah al Muhadzab merupakan kitab fiqih terbesar madzhab Syafii yang
menjadi rujukan para ulama fiqih, baik yang bermadzhab syafii maupun yang
lainnya. Hal ini karena meski mewakili madzhab Syafii namun al Majmu’ mengulas
juga pendapat-pendapat dari berbagai pendapat ulama madzhab lain sehingga kitab
ini termasuk ke dalam kelompok fiqih muqarin (fiqih perbandingan)
Dalam
kitab Al-Majmu` ini, apa yang ditulis oleh Asy-Syirazi dalam al Muhadzab-nya
terlebih dahulu ditampilkan teks aslinya. Untuk kemudian Imam Nawawi menjelaskan isinya sambil menambahi
dalil-dalil yang memang ada, baik dari Al-Quran, As-Sunnah atau
pendapat-pendapat beliau sendiri, atau juga pendapat dari ulama lainnya.
Keistimewaan
kitab ini di kalangan ulama fiqih juga disebabkan oleh factor keluasan ilmu dan
kehati-hatian Imam Nawawi itu sendiri dalam
mengkaji dan menetapkan sebuah hukum fiqih. Beliau dikenal oleh para ulama
madzhab Syafii sebagai mujtahid fatwa bersama-sama dengan Imam Rofii. Bahkan
para ulama mutaakhirin telah sepakat bahwa pendapat yang paling kuat yang dapat
dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum dan berfatwa adalah pendapat yang
disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rofii, kemudian pendapat yang dipegang
oleh Imam Nawawi saja, kemudian pendapat yang dipegang oleh Imam Rofii saja,
kemudian pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, kemudian pendapat ulama
yang paling alim kemudian pendapat yang paling wara’ (hati-hati terhadap barang
syubhat).
Bagi
sobat yang tertarik ingin memiliki kitab al Majmu’ silahkan klik download
Sumber
: www.kangnasir.com
No comments:
Post a Comment