Perpustakaan
sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan
sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Tujuan pendirian
perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan
terdidik,
terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya
pendidikan
sepanjang hayat (long life education).
Mengingat
pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan
perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan. Direktorat
Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai
dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Agar dalam
pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah
Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu
madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.
No comments:
Post a Comment