Monday, December 31, 2012

DEMOKRASI PENDIDIKAN


DEMOKRASI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
Setiap orang atau pendidik boleh merumuskan sendiri apa arti demokrasi pendidikan baginya. Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam pandangan dalam memberikan arti demokrasi.
Secara sederhana konteks Demokrasi ini menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. Sistem Demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip , keberagaman nilai – nilai masyarakat dalam suatu Negara , dan memberikan kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatife tertentu. Budaya Demokrasi terbentuk disuatu Negara ditentukan oleh penerapan sistem Pendidikan yang berlaku , sehingga Pendidikan akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran , tenaga , dan suaranya , dengan harapan masyarakat mempunyai pola pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.

Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi. sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan social politiknya yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu republik, dengan sistem pemerintahan presidensial, dimana kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga dan diserahkan masing-masing kepada tiga lembaga tinggi konstitusional, legislatif kepada Congress, eksekutif kepada presiden, judikatif kepada supreme Court, dan pengorganisasian kekuatan sosial politik yang longgar kedalam dua partai besar, juga merupakan negara demokrasi.
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.[1]
Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari terutama dalam sistem pendidikan kita.



  BAB II    
PEMBAHASAN

A.       PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIKAN
1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologi kata demokrasi berasal dari bahasa latin dari akar kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Sehingga secara sederhana dapat di artikan kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.[2]
Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.[3]
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara. Hal ini dapat dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa Negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya, yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut International commission for jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas.
Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.
Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat Demokrasi. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia , yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidika. Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh Pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan Pengetahuan , serta kemampuan mereka.
Demokrasi menganut keyakinan, meskipun dalam arti tertentu terdapat perbedaan-perbedaan yang menonjol, namun di antara rakyat terdapat kesamaan dan mereka harus diperlakukan secara demikian.[4]
2.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik, artinya bina mendapat awalan pen-, akhiran –an yang maknanya sifat dari perbuatan membina atau melatih atau mengajar dan mendidik itu sendiri. Oleh karena itu, pendidikan adalah pembinaan, pelatihan, pengajaran dan semua hal yang merupakan bagian dari usaha manusia untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilannya.[5]
Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah kemandirian hidup, memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karena itu peran Pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa , akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya manusia yang cukup tinggi , sehingga dalam realitasnya dibutuhkan oleh penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Pendidikan pada era global mengharuskan suatu penetrasi peran yang serba instan , baik dari segi pembaruan manajemen , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta nilai – nilai kebudayaan yang progresif. Pendidikan berjasa dalam membentk pondasinya : rakyat yang tahu hak dan kewajibannya , rakyat yang mengakui persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan , membuka kesempatan yang luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan , dan membentuk rakyat yang kritis.
3.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola pendidikan.[6]
Demokrasi pendidikan dalam pengertiannya patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat praktik kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal sebagai berikut:
a.      Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan dan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa.
b.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pemikiran yang sehat
Dari prinsip inilah, timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan manusia itu akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik, dan sempurna.
Sikap dalam pendidikanyang mengajak setiap orang untuk berpikir lebih sehat seperti ini akan melahirkan warga negara yang demokratis di pemerintahan yang demokrasi.
c.       Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.[7]
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negaraatas kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1) yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan , nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.
Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur , tetapi juga nilai – nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ( 1 ) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga dengan pengelola pendidikan.

B.        PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.    Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
  1. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
  2. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[8]
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
  1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
  2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
  3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan [9]
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
  1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
  2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
  3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
            Jadi, jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan  pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.



BAB III
PENUTUP
A.       Simpulan
Jadi, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
 Islam juga menyerukan adanya prinsip persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya perbedaan antara si kaya dan si miskin dan status social ekonomi seorang peserta didik.


DAFTAR PUSTAKA

http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan/pen1.html (Minggu, 21 Oktober 2012. Jam 0930 wita)
Basri, Hasan, Filsafat Pendidikan islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2009
Djamransyah, Pengantar Filsafat Pendidikan, Bayu Media Publishing, Malang, 2004
Hazin, Nur Kholif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Terbit Terang, Surabaya, 1994
Kattsoff, Louis O, Pengantar Filsafat, t.th
Sahal, Mahfudhz, Pendidikan islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2000



[1] http://anandakukuh.wordpress.com/2011/03/13/makalah-demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/
[2]  KH. MA. Sahal Mahfudz dan dkk. Pendidikan islam, Demokratis dan Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pajar Offset, 2000). Hlm. 56
[3] Nur Kholif Hazin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Terbit Terang: Surabaya, 1994), hlm.80
[4] Louis O. Kattsoff. Pengantar Filsafat. Hlm. 440
[5] Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2009), hlm. 53
[7] M. Djamransyah, Pengantar Filsafat Pendidikan, (Malang: Bayu Muedia Publishing, 2004), hlm. 156-158
[8] Ibid, hlm. 159
[9] Loc. Cit.

No comments:

Post a Comment