DEMOKRASI PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap orang atau pendidik boleh merumuskan sendiri apa
arti demokrasi pendidikan baginya. Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi
pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam
pandangan dalam memberikan arti demokrasi.
Secara sederhana konteks Demokrasi ini menunjukkan adanya
pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. Sistem Demokrasi
merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip , keberagaman
nilai – nilai masyarakat dalam suatu Negara , dan memberikan kebebasan
bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatife tertentu. Budaya
Demokrasi terbentuk disuatu Negara ditentukan oleh penerapan sistem Pendidikan
yang berlaku , sehingga Pendidikan akan memberikan implikasi pada peningkatan
taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan
pikiran , tenaga , dan suaranya , dengan harapan masyarakat mempunyai pola
pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.
Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi. sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan social politiknya yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu republik, dengan sistem
pemerintahan presidensial, dimana kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga dan
diserahkan masing-masing kepada tiga lembaga tinggi konstitusional, legislatif
kepada Congress, eksekutif kepada presiden, judikatif kepada supreme Court, dan
pengorganisasian kekuatan sosial politik yang longgar kedalam dua partai besar,
juga merupakan negara demokrasi.
Negara Indonesia juga merupakan Negara
demokrasi, seperti nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara
lain berbunyi “…dalam susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga
nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat,
melainkan demokrasi Pancasila.[1]
Demokrasi adalah tugas yang tiada
akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat
dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan
universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya
terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup
sehari-hari terutama dalam sistem pendidikan kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIKAN
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi
kata demokrasi berasal dari bahasa latin dari akar kata “demos” yang berarti
rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Sehingga secara sederhana dapat di
artikan kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.[2]
Menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan
Konsep demokrasi
lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4
SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah
demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau
warga Negara. Hal ini dapat dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa
Negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah
sekitarnya, yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan
seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan
budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut
International commission for jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di selenggarakan oleh
warga Negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung
jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F
Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang
menjamin bahwa pemerintahan akhirnya bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas.
Menurut Samuel
Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan
kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih melalui pemilihan umum yang
adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing
untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan
suara.
Menurut Abraham
Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di
Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai
sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.
Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan
diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung
jawabkan pada rakyat Demokrasi. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di
Indonesia , yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan
bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidika.
Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh Pendidikan
dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan Pengetahuan , serta kemampuan
mereka.
Demokrasi menganut keyakinan, meskipun dalam arti tertentu terdapat
perbedaan-perbedaan yang menonjol, namun di antara rakyat terdapat kesamaan dan
mereka harus diperlakukan secara demikian.[4]
2.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik,
artinya bina mendapat awalan pen-, akhiran –an yang
maknanya sifat dari perbuatan membina atau melatih atau mengajar dan mendidik
itu sendiri. Oleh karena itu, pendidikan adalah pembinaan, pelatihan,
pengajaran dan semua hal yang merupakan bagian dari usaha manusia untuk
meningkatkan kecerdasan dan keterampilannya.[5]
Pendidikan adalah
suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah kemandirian hidup,
memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karena itu peran
Pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia. Keberhasilan
pembangunan suatu bangsa , akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya
manusia yang cukup tinggi , sehingga dalam realitasnya dibutuhkan oleh
penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan
lingkungan dan masyarakat.
Pendidikan pada
era global mengharuskan suatu penetrasi peran yang serba instan , baik dari
segi pembaruan manajemen , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta
nilai – nilai kebudayaan yang progresif. Pendidikan berjasa dalam membentk
pondasinya : rakyat yang tahu hak dan kewajibannya , rakyat yang mengakui
persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan , membuka kesempatan yang
luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan , dan membentuk
rakyat yang kritis.
3.
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Dalam pendidikan, demokrasi
ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh
dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian tampaklah bahwa
demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses
pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan.[6]
Demokrasi
pendidikan dalam pengertiannya patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat
praktik kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal sebagai berikut:
a.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip
ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan dan hak manusia
dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa.
b.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pemikiran yang sehat
Dari prinsip inilah,
timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan
manusia itu akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik, dan
sempurna.
Sikap dalam
pendidikanyang mengajak setiap orang untuk berpikir lebih sehat seperti ini
akan melahirkan warga negara yang demokratis di pemerintahan yang demokrasi.
c.
Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini,
pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain.
Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya
berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya
sendiri.[7]
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negaraatas
kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai
dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1)
yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan
, nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.
Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur , tetapi juga nilai –
nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya
Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang
kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut
pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ( 1 ) yang berbunyi
bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu
seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah
memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga
dengan pengelola pendidikan.
B.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Dalam setiap pelaksanaan
pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap warga
negara untuk memperoleh pendidikan
- Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
- Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[8]
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi
pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis
masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan
demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan
dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir
penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
- Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara
dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik
yang ada;
- Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
- Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. dalam rangka
prinsip modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan [9]
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada
cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut ini :
- Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
- Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat
dan berbudi pekerti luhur
- Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa
merugikan pihak lain.
Jadi,
jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan
sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping
beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan
menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan
berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Jadi, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:
Demokrasi pendidikan merupakan
pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak
didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku,
kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si
miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan
sebagainya.
Islam juga menyerukan adanya prinsip
persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran
untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya perbedaan antara si kaya dan si
miskin dan status social ekonomi seorang peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan/pen1.html (Minggu, 21 Oktober 2012. Jam 0930 wita)
Basri, Hasan, Filsafat
Pendidikan islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2009
Djamransyah, Pengantar Filsafat
Pendidikan, Bayu Media Publishing, Malang, 2004
Hazin, Nur Kholif, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Terbit Terang, Surabaya, 1994
Kattsoff, Louis O, Pengantar Filsafat,
t.th
Sahal, Mahfudhz, Pendidikan islam,
Demokratisasi dan Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta, 2000
[1]
http://anandakukuh.wordpress.com/2011/03/13/makalah-demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/
[2] KH. MA. Sahal Mahfudz dan dkk. Pendidikan islam, Demokratis dan
Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pajar Offset, 2000). Hlm. 56
[3] Nur Kholif
Hazin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Terbit Terang: Surabaya, 1994),
hlm.80
[7]
M. Djamransyah,
Pengantar Filsafat Pendidikan, (Malang: Bayu Muedia Publishing, 2004),
hlm. 156-158
[8] Ibid, hlm.
159
[9] Loc. Cit.
No comments:
Post a Comment