BAB I
PENDAHULUAN
Demokrasi
pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam
berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan
di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus
demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi
seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke
tingkat sekolah yang lebih tinggi.
Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip
telah diterapkan oleh Nabi
Muhammad SAW yang dikenal
dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits,
karena kata demokrasi berasal dari Barat atau Eropa yang masuk keperadaban
Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIKAN
Secara etimologi kata
demokrasi berasal dari bahasa latin dari akar kata “demos” yang berarti rakyat
dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Sehingga secara sederhana dapat di artikan
kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.[1]
Konsep demokrasi
lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4
SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan. Sedangkan Pendidikan adalah
pembinaan, pelatihan, pengajaran dan semua hal yang merupakan bagian dari usaha
manusia untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilannya.[2]
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan
hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan
pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya
(intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman
Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang
mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya
Jadi yang
dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses
pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan.[3]
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negaraatas
kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai
dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1)
yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan
, nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.
Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur , tetapi juga nilai –
nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya
Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang
kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut
pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ( 1 ) yang berbunyi
bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu
seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah
memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga
dengan pengelola pendidikan.
B.
Demokrasi
Pendidikan Islam
Prinsip demokrasi
pendidikan Islam dijiwai oleh prinsip demokrasi dalam Islam, atau dengan kata
lain demokrasi pendidkan Islam merupakan implementasi prinsip-prinsip demokrasi
islam terhadap pendidikan Islam. Bentuk
demokrasi pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
1.
Kebebasan bagi pendidik dan peserta
didik, meliputi :
a. Kebebasan
berkarya
b. Kebebasan
dan mengembangkan potensi
c. Kebebasan
dalam berpendapat
2.
Persamaan terhadap peserta didik dalam
pendidikan Islam.
Islam memberikan
kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mendapatkan pendidkan atau
belajar. Abuddin Nata menyatakan bahwa peserta didik yang masuk dilembaga
pendidikan tidak ada perbedaan derajat atau martabat, karena penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan dalam suatu ruangan dengan tujuan yang sama untuk
memperoleh dari pendidik. Pendidik harus mengajar anak orang yang tidak mampu
dengan yang mampu secara bersama dan tidak pilih kasih atas dasar penyediaan
kesempatan belajar yang sama bagi semua peserta didik.
Dalam pendidikan
Islam, tidak ditemukan system sekolah unggul karena hal tersebut tidak sesuai
dengan prinsip demokrasi pendidikan Islam, sebab bersifat diskriminasi terhadap
peserta didik. Pendidik harus mampu memberikan kesempatan yang sama kepada
semua peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.
3.
Penghormatan akan
martabat individu dalam pendidikan Islam.
Demokarasi
sebagai penghormatan akan martabat orang lain; maksudnya ialah seorang akan
memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya sendiri. Secara histories prinsip
penghoramatan akan martabat individu telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW
dalam praktek pembebasan kaum tertindas di Mekkah seperti memerdekakan budak.
C.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PENDIDIKAN DALAM PANDANGAN
ISLAM
Jika kita memahami kembali kajian lama tentang demokrasi menurut pandangan
Islam, maka jelas konsep pengertiannya berbeda dengan konsep pengertian
demokrasi di Barat, di Timur, dan sebagainya.
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran
islam rumusannya terdapat dalam beberapa sumber dibawah ini[4]
1.
Al-Qur’an sebagaimana tersebut
dibawah ini :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Mengenal.” ( QS. Al-Hujuraat : 13 )
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
Artinya
: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan
kepada mereka.” (Q.S Asy Syara 38)
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% wÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqR öNÍkös9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù @÷dr& Ìø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. w tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ
Artinya : “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami
beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui,” [828]
Yakni: orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang nabi dan kitab-kitab.
(Q.S An-Nahl ayat
43)
Dari contoh ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat dipahami adanya prsaling mengenal
atau ta’aruf, prinsip musyawarah dan persatuan dan
kesatuan umat sebagai salah satu sendi atau pilar demokrasi. Disamping itu,
pilar yang lain seperti tolong-menolong, rasa kebersamaan, dan sebagainya.
Berdasarkan
hadits Nabi Muhammad SAW
"طلب ااعلم فريضة علئ كل مسلم و مسلمة"
Artinya : “menuntut
ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita).”
Makna hadits Nabi
tersebut adalah kewajiban menuntut ilmu itu terletak pada pundak muslim pria
dan wanita, tanpa kecuali dan tidak ada seorangpun yang tidak mendapat
pendidikan.[5] Karena
menurut ajaran Islam, pendidikan juga merupakan kebutuhan hidup manusia yang
mutlak harus dipenuhi, demi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dengan pendidikan
itu pula manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk bekal
dan kehidupannya.[6]
Pendidikan bukan hanya bararti pewarisan nilai-nilai budaya berupa kecerdasan
dan keterampilan dari generasi tua kepada generasi muda, tetapi juga berarti
pengembangan potensi-potensi individu untuk kegunaan individu itu sendiri dan
selanjutnya untuk kebahagiaan masyarakat.[7]
Islam merupakan agama ilmu dan agama akal.
Karena Islam selalu mendorong umatnya untuk mempergunakan akal dan menuntut
ilmu pengetahuan, agar dengan demikian mereka dapat membedakan mana yang benar
dan mana yang salah, dapat menyalami hakikat alam, dapat menganalisa segala
pengalaman yang telah dialami oleh umat-umat yang telah lalu dengan pandangan
ahli-ahli filsafat yang menyebut manusia sebagai humo sapiens, yaitu sebagai
makhluk yang mempunyai kemampuan untuk berilmu pengetahuan, dan dengan dasar
itu manusia ingin selalu mengetahui dengan apa yang ada disekitarnya. Bertolak
dari itu pula manusia dapat dididik dan diajar.
Apabila kita
memperhatikan ayat-ayat yang pertama kali diturunkan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad, maka nyatalah bahwa Allah telah menekankan perlunya
orang belajar baca tulis dan belajar ilmu pengetahuan. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Alaq ayat 1-5
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷èt ÇÎÈ
Artinya : “Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia Telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah. Yang mengajar
(manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya.
Dari ayat-ayat
tersebut, jelaslah bahwa agama Islam mendorong umatnya agar menjadi umat yang
pandai, dimulai dengan belajar baca tulis dan diteruskan dengan belajar
berbagai macam ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan harus
disebarluaskan ke segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata, sesuai
dengan disparitas yang ada atau sesuai kondisi jumlah penduduk yang harus
dilayani.
Untuk dapat
memberikan pelayanan yang memadai dan cukup, diperlukan sarana menunjang.
Misalnya, tersedianya tenaga pendidik atau Pembina yang mampu dan terampil
untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusia berkualitas dan menghasilkan warga
Negara yang mampu mengembangkan dirinya serta masyarakat sekitarnya kea rah
terciptanya kesejahteraan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Jadi, dalam
mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin untuk kepentingan hidup manusia yang
kekal diakhirat nanti, umat Islam harus memperhatikan pendidkan. Mulai dari
baca tulis hingga ketingkat pendidikan yang tertinggi, sesuai dengan kebutuhan
manusia dalam mengikuti kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[8]
Dari penjelasan
di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip dan kaidah demokrasi ajaran Islam
adalah :[9]
1.
Kaidah ta;aruf (saling mengenal)
2.
Kaidah Syura (musyawarah)
3.
Kaidah Ta’awun (kerja sama)
4.
Kaidah Maslahah (menguntungkan)
5.
Kaidah ‘Adalah (keadilan Islam)
D.
Pelaksanaan
Demokrasi Pendidikan Islam
Menurut
Abdurrahman Saleh Abdullah, “pendidikan tidak dipandang sebagai proses
pemaksaan dari seoarang pendidik untuk menentukan setiap langkah yang harus
diterima oleh peserta didiknya secara individual” dengan demikian dalam
proses pembelajaran harus dilandasi nilai-nilai demokrasi yaitu dengan
penghargaan terhadap kemampuan peserta didik, menerapkan persamaan kesempatan
dan memperhatikan keragaman peserta didik sebagai insane yang harus
dihargai kemampuannya dan diberi kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya
tersebut. Dalam proses pembelajaran harus dihindari suasana belajar yang kaku,
penuh ketegangan, syarat denga perintah dan instruksi yang membuat peserta
didik menjadi pasif dan tidak bergairah, cepat bosan dan mengalami kekalahan.
Islam menyerukan adanya prinsip persamaan dan peluang yang sama dalam belajar,
sehingga terbukalah kesadaran untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya
perbedaan antara si kaya dan si miskin dan status social ekonomi seorang
peserta didik.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Agama Islam memerintahkan
kepada umatnya untuk memutuskan segala sesuatu urusan dengan cara musyawarah. Agama Islam juga
memerintahkan kepada umatnya untuk belajar berbagai macam ilmu pengetahuan,
baik ilmu duniawi ( umum ) ataupun ilmu ukhrawi ( agama ).
Islam telah mewajibkan
menuntut ilmu pengetahuan kepada seluruh kaum muslimin, baik pria maupun wanita
sepanjang hidupnya, sejak lahir sampai meninggal dunia. Hal ini membuktikan
bahwa Islam sejak awal telah meletakkan dasar adanya pendidikan seumur hidup.
Agama Islam telah
menganjurkan kepada umatnya agar memperlakukan orang lain sebagaimana
memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam juga menyerukan adanya prinsip
persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran
untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya perbedaan antara si kaya dan si
miskin dan status sosial ekonomi seorang peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaf, Abd. Rachman, Filsafat
Pendidikan Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Djamransyah, Pengantar Filsafat Pendidikan,
Bayu Media Publishing, Malang, 2004
Basri, Hasan,
Filsafat Pendidikan Islam, Pustaka Setia, Bandung,
2009
http://www.Ikhsanudin.co.cc/2009/06filsafat-pendidikan-pragmatisme.html
Langgulung, Hasan
, Manusia dan Pendidikan, PT. Al Husna Zikra, Jakarta, 1995
Zuharani
dkk. Filsafat pendidkan Islam, PT Bumi
Aksarana, Jakarta, 2004
Sahal, Mahfudhz, Pendidikan islam,
Demokratisasi dan Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta, 2000
[1]Sahal Mahfudz
dan dkk. Pendidikan islam, Demokratis dan Masyarakat Madani. (Yogyakarta:
Pustaka Pajar Offset, 2000). Hlm. 56
[6]
Dra. Zuharani dkk. Filsafat pendidkan
Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksarana, 2004) hlm : 98
[9]
Abd
Rachman Assegaf, Filsafat Pendidikan islam, edisi 1-2 (Jakarta: Rajawali
Pers, 2011), hlm. 287-289
No comments:
Post a Comment